SOROTNASIONAL

Satreskrim Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku PETI di Desa Tanjung Medan

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan sungai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama personel Polsek Rokan IV Koto segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ungkap AKP Rejoice.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim juga mengamankan seorang pria berinisial T.S (48) yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Dari hasil interogasi, T.S mengaku sebagai pemilik tambang ilegal tersebut. Dari tas miliknya, ditemukan satu unit timbangan kecil yang biasa digunakan untuk menimbang biji emas hasil penambangan.

Beberapa jam kemudian, dua pekerja tambang yang berada di tengah sungai berhasil diamankan. Mereka diketahui berinisial A.G (38) dan F.A (26). Ketiganya mengakui bahwa aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rejoice.

Diketahui, para pelaku nekat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut karena alasan ekonomi.

banner 325x300
Penulis: Humas Polres RohulEditor: RV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *