SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU –
Perselisihan antara PTPN Regional III Kebun Sei Intan dengan ahli waris keluarga almarhum Rahmatsyah Simanjuntak terkait dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit, akhirnya mulai menemukan titik terang melalui pertemuan mediasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026).
Perbincangan yang berlangsung cukup alot tersebut membahas masalah dugaan kerusakan sebanyak 10 batang pohon kelapa sawit milik keluarga Simanjuntak yang tumbuh di kawasan sekitar pengambilan air atau water intake milik PTPN Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam. Kerusakan tersebut diduga terjadi saat berlangsungnya pekerjaan pengerukan waduk yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Mewakili ahli waris, Herman Simanjuntak menjelaskan bahwa dari sepuluh batang sawit yang dipersoalkan, tiga di antaranya sudah memasuki masa produktif, sedangkan tujuh batang lainnya masih berusia sekitar satu setengah tahun.
Sementara itu, perwakilan PTPN Regional III membantah melakukan tindakan perusakan terhadap tanaman tersebut. Tiga orang pengawas yang mengawasi operasional alat berat menyatakan tidak ada niat merusak tanaman, namun mengakui ada sekitar tiga batang yang berada tepat di tepi waduk dan tanahnya ikut terbawa saat pengerukan dilakukan.
Karena belum ditemukan kata sepakat hingga pukul 11.30 WIB, kedua belah pihak memutuskan untuk meninjau langsung lokasi kejadian guna melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Pertemuan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB seusai peninjauan. Suasana pertemuan mulai terbuka untuk mencari jalan keluar. Akhirnya disepakati bahwa ahli waris akan mengajukan surat resmi kepada pihak PTPN yang berisi permohonan ganti rugi atas tujuh batang kelapa sawit yang dianggap mengalami kerusakan.
Pihak perusahaan bersedia menerima surat tersebut dan akan meneruskannya kepada pimpinan tingkat wilayah untuk diproses sesuai aturan melalui pertemuan lanjutan berikutnya.
“Setelah mediasi yang ketiga ini, sudah mulai ada titik terang. Sebelumnya memang cukup sulit menemukan kesepakatan,” ujar Hermanto dari pihak keluarga. Ia berharap permohonan tersebut nantinya dapat dipertimbangkan dengan baik.
Sementara itu, Asum Sianipar selaku perwakilan PTPN Kebun Sei Intan menyatakan pihaknya akan tetap berupaya mencari solusi terbaik melalui jalur musyawarah dan mufakat. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian permasalahan ini secara damai pada pertemuan selanjutnya.
(Bersambung)


















