Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal Riau ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Para narapidana yang dipindahkan pada Jumat (30/5/2025) petang tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka berasal dari 11 lapas dan rutan.
Sebagian dari mereka bahkan melakukan pelanggaran berulang, seperti kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/5/2025) dini hari, menyebut upaya ini merupakan bentuk keseriusan Ditjenpas membersihkan lapas dari narkoba.
“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP,” ucapnya dikutip Antara.
“Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, [lapas] super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ujarnya.
Rika memastikan pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Nantinya, para narapidana tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum yang menerapkan satu napi di sel khusus (one man one cell) dan diawasi melalui CCTV.
“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.
Menurut Rika, pemindahan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.
“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan, dengan adanya pemindahan 100 narapidana tersebut, maka jumlah total warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Agus Andrianto mencapai lebih dari 700 warga binaan.


















