SOROTNASIONAL

Gerebek Gubuk Kuari Muri, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Rohul

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram. Dua tersangka berinisial DP dan AZP ditangkap dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area Kuari Muri, Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket kecil sabu-sabu (berat kotor 1,42 gram)
  • 1 kaca pirex
  • 1 alat isap (bong)
  • 1 buah mancis
  • 2 unit handphone (Oppo biru muda dan Vivo biru dongker)
  • 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DN. Namun, saat dilakukan pengejaran, DN tidak berhasil ditemukan.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengejar dan menangkap pelaku berinisial DN yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ungkap AKP Repelita Ginting.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkotika di wilayah Rokan Hulu.

“Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan penyelidikan terhadap jaringan penyalahguna narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Narkoba.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

banner 325x300
Penulis: Humas Polres RohulEditor: RV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *