Rokan Hulu – Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AF diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 255,6 gram. Penangkapan dilakukan di teras Agen BRILINK milik Rudi Hartono, yang berlokasi di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Selasa (22/7/2025) sore.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau, didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AF beserta barang bukti berupa 5 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 255,6 gram.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K. turut mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Bonai Darussalam dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.
“Kami, pihak kepolisian, akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu,” tegas orang nomor satu di Korps Bhayangkara Rokan Hulu tersebut.


















