SOROTNASIONAL

Penggerebekan di Gubuk Kebun, Polsek Tambusai Bekuk Pelaku Sabu

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 6,84 gram pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WIB. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai, AIPDA Marta Kusuma, S.H., melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial M.AR di sebuah gubuk kebun di Jalan Sei Kuning, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

banner 325x300

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu bungkus rokok merek OnBold, satu buah mancis merek Sampoerna warna hitam, dan satu unit handphone merek Realme 5i warna biru.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tambusai,” ujarnya.

Polsek Tambusai juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Tambusai.

banner 325x300
Penulis: Humas Polres RohulEditor: RV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *