SOROTNASIONAL

Satresnarkoba Rohul Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10,3 kilogram pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

banner 325x300

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” tutur AKP Repelita Ginting, S.H.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial A (35) dan ISM (42). Keduanya diamankan di pinggir jalan Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus lakban coklat, satu karung warna putih, satu plastik warna biru, dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Polres Rokan Hulu menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Diharapkan, masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.

banner 325x300
Penulis: Humas Polres RohulEditor: RV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *