SOROTNASIONAL

Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Sabu 4,80 Gram, Seorang Bandar Asal Jambi Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu – Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,80 gram.

banner 325x300

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba, S.H., M.H., didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA S. Marbun, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Kompol Yusuf Purba memimpin langsung penggeledahan di sebuah rumah kontrakan milik warga di Jalan Matoa, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (2/9/2025) pukul 13.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek OPPO A12, satu paket alat isap narkotika, dan dua buah mancis. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ES (39), warga Mentawak Baru, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Tersangka diketahui berperan sebagai bandar atau penjual narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.

Polsek Ujung Batu memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan dan mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Ujung Batu.

banner 325x300
Penulis: Humas Polres RohulEditor: RV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *