SOROTNASIONAL

DLH Rohul Respons Cepat Dugaan Limbah PT RSI, Ancaman Sanksi hingga Sertifikasi ISPO-RSPO Disorot

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HULU – Pemberitaan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Riau Sawit Industri (RSI) di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, mendapat respons cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu.

Sebelumnya, awak media mengungkap temuan di lapangan terkait dugaan kebocoran limbah cair yang menyebabkan aliran anak sungai berubah warna menjadi kehitaman, berbuih, serta menimbulkan aroma tidak sedap di sekitar area perusahaan.

banner 325x300

Temuan tersebut memicu perhatian publik, terutama masyarakat setempat yang mengaku telah beberapa kali melihat kondisi serupa terjadi di aliran sungai tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DLH Kabupaten Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin, ST, MT, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang telah beredar.

“Terima kasih infonya, Bang. Segera kita tindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/5/2025).

Langkah cepat DLH ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pencemaran akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, dugaan pencemaran lingkungan juga dapat berdampak pada status sertifikasi industri sawit berkelanjutan, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Dalam standar ISPO maupun RSPO, perusahaan diwajibkan menjaga kualitas lingkungan, termasuk pengelolaan limbah secara bertanggung jawab serta memastikan tidak terjadi pencemaran terhadap sungai dan ekosistem di sekitarnya.

Jika terbukti terjadi pelanggaran serius, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pembekuan sertifikasi, hingga pencabutan sertifikat. Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap reputasi perusahaan serta keberlanjutan aktivitas bisnis, khususnya dalam rantai pasar sawit berkelanjutan.

Masyarakat berharap DLH bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kebocoran limbah tersebut, guna memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga serta tidak membahayakan kesehatan warga di sekitar wilayah terdampak.

banner 325x300
Penulis: TimEditor: Rv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *