SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menggelar pertemuan akrab bertajuk Coffee Morning bersama para insan pers, sekaligus memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023/2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada Kamis (04/06/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara dalam perkara ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam menegakkan supremasi hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan kejaksaan untuk mengembalikan setiap rupiah keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu tujuan utama dan sangat penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen tidak hanya sekadar menindak dan memproses pelaku secara hukum, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas Fredy Feronico Simanjuntak.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, nilai pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari dua nama terdakwa dalam perkara ini, yaitu:
1. Leni Aswita sebesar Rp522.946.000
2. Riza sebesar Rp340.000.000 ditambah pembayaran denda sebesar Rp100.000.000
Melalui pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil memastikan seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp862.946.000, ditambah denda sebesar Rp100.000.000, atau total keseluruhan Rp962.946.000 telah disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya berhasil memulihkan dana kerugian dan denda, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa Leni Aswita beserta keluarganya, yang berjumlah 22 bidang tanah. Berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, aset-aset tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp1.811.067.000. Aset tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan pemaparan perkembangan perkara tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan tetap kondusif dari awal hingga selesai.


















