2. Berbekal Info Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kebun Sawit Bangun Purba

banner 120x600
banner 468x60

SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah Kecamatan Bangun Purba. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diringkus lengkap dengan barang bukti seberat 12,92 gram.

Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di lokasi perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kabupaten Rokan Hulu.

banner 325x300

Kedua individu yang diamankan tersebut masing-masing berinisial G.A.L (31) dan H.E.P (27). Keduanya diketahui merupakan warga setempat yang berdomisili di Kecamatan Bangun Purba.

Keberhasilan ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan barang terlarang yang kerap terjadi di wilayah Desa Bangun Purba Timur Jaya, lengkap dengan ciri-ciri pelakunya.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang masuk.

Tim penyelidik yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi kemudian bergerak diam-diam menuju lokasi. Setelah memantau dan memastikan situasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok. Dari tangan tersangka G.A.L, disita 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, satu ponsel Android, alat hisap berupa sendok dan pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil penjualan.

Sementara itu, dari tersangka H.E.P, petugas mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu yang juga dibungkus plastik bening, beserta alat bantu pemakaian dan plastik klip kosong lainnya. Total berat bruto narkotika yang disita dari kedua tersangka mencapai 12,92 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka G.A.L mengakui bahwa barang dagangannya diperoleh dari seseorang yang berinisial NL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Rambah. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan gerakan pengembangan dan pengejaran ke lokasi pemasok, namun hingga saat ini sosok berinisial NL tersebut belum berhasil diketemukan dan masih dalam pengejaran.

Di sisi lain, tersangka H.E.P mengaku hanya menjadi pengecer yang mengambil barang pasokan langsung dari G.A.L.

Setelah diamankan, kedua tersangka juga menjalani tes urin yang hasilnya menunjukkan reaksi positif mengandung zat Metamfetamina, artinya keduanya juga terbukti sebagai pemakai narkotika.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

banner 325x300
Penulis: RvEditor: rv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *