SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU — Masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar aksi damai pada Selasa (4/8/2026) untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri yang hingga kini belum mendapat perbaikan permanen.
Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat menegaskan bahwa kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya pada tahun 2024 oleh unsur pimpinan Kecamatan Bonai Darussalam bersama beberapa perusahaan merupakan bentuk kepedulian demi keselamatan pengguna jalan. Namun upaya tersebut justru kini dipersoalkan secara hukum sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri disebut sebagai urat nadi perekonomian sekaligus akses utama menuju pendidikan, kesehatan, dan berbagai aktivitas sosial. Kondisi jalan telah rusak berat lebih dari tiga tahun, dipenuhi lubang besar yang membahayakan dan telah menyebabkan sejumlah kecelakaan. Masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Riau, namun hingga saat ini belum ada realisasi yang menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
Karena kondisi dinilai sudah darurat dan demi keselamatan bersama, warga berinisiatif melakukan penimbunan dan pengerasan jalan secara swadaya dan bergotong royong. Kegiatan itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum tanpa ada keuntungan pribadi.
Kini muncul persoalan hukum terkait perbaikan tersebut, disebut adanya laporan kepada Polda Riau yang mengaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi, serta dikaitkan dengan keberadaan PT Andika Permata Sawit Lestari yang beroperasi di wilayah tersebut.

Atas segala persoalan itu, masyarakat menyampaikan lima poin tuntutan:
Pertama, memohon kepada aparat penegak hukum agar mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, serta pendekatan keadilan restoratif, mengingat niat masyarakat adalah menyelamatkan nyawa dan menjaga akses perekonomian.
Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR segera mengambil alih dan melanjutkan perbaikan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri secara resmi, permanen, dan sesuai kewenangannya.
Ketiga, meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang beritikad baik melakukan perbaikan fasilitas umum dalam kondisi darurat dan terbengkalai.
Keempat, menegaskan komitmen untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Aksi yang dilakukan semata untuk meminta kejelasan dan keadilan, bukan untuk melawan hukum.
Kelima, menyatakan apabila dalam waktu 14 hari tidak ada kejelasan maupun langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Riau, maka masyarakat akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar melalui jalur konstitusional.
Aksi damai berlangsung aman dalam pengawalan aparat keamanan, diikuti masyarakat, mahasiswa, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret terhadap infrastruktur Jalan Lintas Sontang–Duri sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang beritikad baik.


















