DPP KSPSI Keluarkan Surat Keterangan, DPC F.SPTI‑KSPSI Rokan Hulu Dinyatakan Sah dan Terdaftar Resmi

banner 120x600
banner 468x60

SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU / JAKARTA — Kedudukan DPC F.SPTI‑KSPSI Kabupaten Rokan Hulu kini semakin kokoh setelah mendapat pengakuan resmi dari pusat melalui dokumen yang sah.

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor 176A/DPP/KSPSI/ORG/IV/2026 bertanggal 15 April 2026. Surat ini secara resmi menegaskan status sah dan tercatatnya Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI‑KSPSI) sebagai bagian integral dari KSPSI di seluruh wilayah Indonesia.

banner 325x300

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai dan Sekretaris Jenderal Bibit Gunawan, yang memuat keterangan sebagai berikut:
✅ FSPTI‑KSPSI tercatat resmi sejak 09 Agustus 2001 dengan Nomor Bukti Pencatatan 124/V/N/VIII/2001 di Dinas Tenaga Kerja.
✅ Ketua Umum Federasi: Surya Bakti Batubara, S.H., M.M.
✅ Alamat pusat: Jl. Raya Lenteng Agung No. 38, Jakarta Selatan.
✅ Organisasi masih aktif dan sah di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai.
✅ Surat berlaku untuk verifikasi keanggotaan serikat pekerja tahun 2026.

Dokumen ini menjadi bukti hukum yang kuat bahwa seluruh jajaran FSPTI‑KSPSI di daerah, termasuk DPC F.SPTI‑KSPSI Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin Amir Tarigan serta PUK Melayu Bersatu dengan Ketua Naek Tua Sinaga, adalah kepengurusan yang diakui secara sah dan berinduk pada organisasi pusat yang tercatat resmi.

“Berdasarkan hal tersebut, kami berharap seluruh buruh dan pekerja yang ada di bawah naungan F.SPTI segera berpaling dan mengikuti serikat yang sah dan memiliki legalitas yang jelas,” ungkap Amir Tarigan pada Senin (10/8/2026).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *