SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU – 14 Juni 2026
Jajaran Polsek Rokan IV Koto di bawah naungan Polres Rokan Hulu bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melarikan perempuan, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya ketegangan di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto. Diduga, pria tersebut membawa perempuan pergi tanpa seizin orang tuanya sekitar dua tahun lalu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan dari Petugas Piket SPK, tim langsung bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat, sudah terlihat warga berkumpul dan hendak melakukan musyawarah, namun belum ditemukan kesepakatan. Untuk mencegah terjadinya amuk massa, pihak kepolisian membawa terduga pria tersebut ke kantor Polsek. Pihak polisi pun menyampaikan kepada warga bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui jalur mediasi pada hari Minggu, 14 Juni 2026.
“Kami langsung merespons laporan dan mengamankan terduga ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses ini kepada kepolisian,” ujar IPTU Dodi, Minggu sore.
Terduga pria berinisial JWC atau akrab disapa Jun (28), warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sementara perempuan yang bersangkutan adalah PMN atau Putri (21), warga Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.
Namun setelah diperiksa dan diwawancarai, keduanya mengaku telah melangsungkan nikah siri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, tepatnya dua tahun silam, dan saat ini sudah dikaruniai seorang anak berusia dua bulan.
Proses mediasi yang dijadwalkan sempat terkendala. Saat pihak laki-laki menunggu di Polsek, keluarga perempuan belum datang. Karena menunggu cukup lama, pihak keluarga pria pun membawa Jun pulang. Tidak lama setelah itu, keluarga perempuan baru tiba. Saat dihubungi, pihak laki-laki sudah dalam perjalanan pulang ke Kampar, namun berjanji akan kembali berkomunikasi dan bermusyawarah.
Kapolsek kemudian menjelaskan fakta sebenarnya dari peristiwa ini. Kedua belah pihak pergi atas dasar suka sama suka, tanpa unsur paksaan atau ancaman. Saat itu, Putri sudah berusia 20 tahun, sehingga tidak termasuk anak di bawah umur.
“Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024, mereka menikah siri di Kandis dan bukan di wilayah hukum Rokan Hulu. Dugaan melarikan anak di bawah umur tidak benar, karena usianya sudah dewasa. Tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini,” tegas Kapolsek.
Dengan demikian, ketegangan yang sempat terjadi berhasil diredam, dan masyarakat pun mendapatkan kejelasan mengenai duduk perkara yang sebenarnya.


















