SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU — Ketua Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (F.SBPI-KASBI) Riau, Waonasokhi Giawa, didampingi Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI Temasisokhi Zega, S.H., serta Yamanuddin Giawa dari Departemen Pengembangan Organisasi (DPO), menyambangi puluhan anggota serikat pekerja di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (12/9/2026).
Kedatangan pengurus F.SBPI-KASBI Riau disambut antusias oleh puluhan anggota serikat. Suasana semakin membara ketika para buruh meneriakkan yel-yel semangat: “Muda… Berani… Militan!”
Dalam pertemuan tersebut, Ketua F.SBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, menegaskan bahwa hubungan perusahaan dan buruh seharusnya dibangun dalam posisi sebagai mitra, bukan pihak yang satu lebih tinggi dari yang lain.
“Perusahaan adalah mitra dari buruh. Karena itu, buruh harus diperlakukan sebagai mitra. Hak-hak normatif pekerja harus diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Waonasokhi.
Ia menambahkan, pemenuhan hak pekerja bukan sekadar hubungan industrial, melainkan kewajiban yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
⚠️ KELUHAN BURUH MENGEMUKA
Sejumlah buruh PT Riau Anugrah Sentosa (RAS) menyampaikan keluhan yang selama ini dirasakan, terutama terkait pembayaran upah. Para pekerja mengeluhkan adanya pemotongan atau perhitungan “nol koma” terhadap Hari Kerja (HK), padahal mereka bekerja hingga sore hari sesuai jam kerja.
“Kami sangat mengeluhkan tentang gaji atau upah ‘nol koma’, tidak penuh satu HK, padahal bekerja hingga sore hari,” ungkap salah seorang buruh, yang diamini oleh rekan-rekan pekerja lainnya.
Selain persoalan upah, para buruh juga mengungkapkan persoalan pembayaran cuti tahunan serta hak kecelakaan kerja. Salah seorang pekerja mengaku rekan kerjanya mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan gangguan pada mata sebelah kanan, namun santunan maupun hak terkait kecelakaan kerja tersebut belum dibayarkan perusahaan.
Para pekerja berharap PT RAS segera menyelesaikan seluruh persoalan hak normatif tersebut, terlebih bagi pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
⚖️ KASBI TEGASKAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Waonasokhi Giawa menyampaikan, F.SBPI-KASBI sebelumnya telah memperjuangkan sejumlah hak pekerja di PT RAS, mulai dari kekurangan upah, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti hamil, pesangon PHK, hingga hak kecelakaan kerja.
“Sebagai mitra buruh, perusahaan wajib memenuhi hak-hak normatif buruh sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI, Temasisokhi Zega, S.H., menambahkan pihaknya telah melaporkan PT RAS ke Polda Riau terkait persoalan kecelakaan kerja dan cuti tahunan yang belum dibayarkan. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya serius memperjuangkan hak-hak anggota serikat. Seluruh laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian pihak berwenang.
Hak-hak normatif pekerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 terkait jaminan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan.
❗ KONFIRMASI BELUM DIPEROLEH
Awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT Riau Anugrah Sentosa untuk memperoleh penjelasan. Namun saat tiba di lokasi, pihak pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui. Petugas keamanan menyampaikan pimpinan sedang menerima tamu dari pihak ISPO dan telah berlangsung sekitar empat hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAS belum memberikan tanggapan terkait keluhan dan pernyataan tersebut.


















