Ketua FSBPI‑KASBI Riau Desak KSU Rokan Jaya: Pekerjakan Kembali Karyawan atau Bayar Hak‑hak Pekerja Sesuai Undang‑Undang

banner 120x600
banner 468x60

SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU – RIAU — Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia‑KASBI Provinsi Riau, Waonasokhi Giawa, menyampaikan desakan kepada pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya yang beroperasi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Waonasokhi Giawa meminta KSU Rokan Jaya agar mempekerjakan kembali puluhan karyawan seperti sedia kala. Apabila pihak koperasi tidak lagi mempekerjakan anggota KASBI, maka seluruh hak‑hak pekerja wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

banner 325x300

“Kami meminta kepada pihak KSU Rokan Jaya supaya puluhan karyawan dipekerjakan kembali seperti biasa. Dan apabila anggota KASBI tidak dipakai lagi oleh KSU Rokan Jaya, semua hak‑hak anggota pekerja harus dibayarkan sesuai dengan undang‑undang yang berlaku,” jelasnya.

Kondisi yang dialami para karyawan pemanen KSU Rokan Jaya semakin memprihatinkan. Pada tanggal 9 Agustus 2026, manajemen KSU Rokan Jaya memutus aliran listrik di perumahan karyawan dan memindahkan sebagian barang milik koperasi. Akibatnya, karyawan beserta keluarganya kini hidup dalam kegelapan, bahkan anak‑anak terpaksa belajar hanya menggunakan senter kepala.

Ketua Umum FSBPI‑KASBI Riau juga meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau agar segera menurunkan pengawas untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi KSU Rokan Jaya.

“Apabila pengawas tidak segera turun ke lapangan, maka seluruh pekerja yang berjumlah 60 orang akan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Selain itu, apabila pihak KSU Rokan Jaya tidak patuh terhadap undang‑undang ketenagakerjaan, izin usahanya agar segera dicabut,” pungkas Waonasokhi Giawa.

Salah satu karyawan KSU Rokan Jaya yang dihubungi awak media menyampaikan keluhannya. Selama bekerja, ia dan rekan‑rekannya tidak pernah menerima fasilitas yang seharusnya menjadi hak pekerja.

“Dari dulu sampai sekarang kami tidak pernah mendapatkan kartu BPJS, Tunjangan Hari Raya keagamaan juga tidak pernah diberikan. Jika sakit berobat pakai uang sendiri, dan apabila terjadi kecelakaan kerja juga harus menanggung sendiri,” ujar karyawan tersebut.

“Kami sudah puluhan tahun bekerja di koperasi ini, masa di akhir masa kerja justru diperlakukan seperti ini,” pungkasnya dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih membuka ruang konfirmasi bagi pihak manajemen KSU Rokan Jaya untuk memberikan tanggapan apabila terdapat informasi yang kurang tepat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *