Rokan Hulu
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi BM 6801 MAM pada 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut digunakan oleh seorang pelajar, Fais Albarik, untuk berolahraga futsal di Ujung Batu. Setelah selesai berolahraga, korban singgah makan di Pondok Ikan Bakar Mak Bening, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu. Korban memarkirkan sepeda motornya di area tepi Sungai Rokan, tepat di samping rumah makan. Namun, saat kembali usai makan, kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ujung Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil travel. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Simpang Siabu. Saat dilakukan pemeriksaan awal, PS diduga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam, satu buah kunci T, dua buah kunci pas, tiga mata gerinda yang telah dimodifikasi, satu buah kunci ukuran 8, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Ujung Batu dan Tim Resmob Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Atas dugaan perbuatannya, PS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


















