Polres Rokan Hulu Ungkap Komplotan Curanmor, 1 Mobil L300 dan 5 Sepeda Motor Dikembalikan Kepada Pemiliknya

banner 120x600
banner 468x60

SOROTNASIONAL.web.id | ROKAN HULU — Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim. Seorang tersangka berinisial PS (26) berhasil diamankan, sementara rekannya berinisial ID masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan komplotan ini dalam sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Konferensi pers berlangsung di Lobby Polres Rokan Hulu, pada Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H. Turut hadir para pejabat utama Polres Rokan Hulu, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, serta awak media.

banner 325x300

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan hilangnya sepeda motor Honda Beat Street milik pegawai minimarket yang diparkir di area parkir Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dipastikan kendaraan raib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang diperoleh menyebutkan tersangka sedang menumpang travel menuju Pekanbaru. Pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, dan berhasil mengamankan PS (26) tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya yang masih buron. Pengembangan penyidikan menunjukkan keterlibatan tersangka dalam sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai. Sejumlah kendaraan berhasil diamankan, sementara sebagian lainnya masih dalam penelusuran.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kunci T, BPKB, STNK, dan kunci asli sepeda motor Honda Beat Street. Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, Polres Rokan Hulu menyerahkan kembali kendaraan kepada pemiliknya, meliputi satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit Mitsubishi L300, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, serta satu unit Honda Beat Street.

Para korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres beserta jajaran atas kerja keras Tim Resmob. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara sekaligus memburu tersangka yang masih DPO. Masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Rokan Hulu berkomitmen terus memberantas curanmor dan mengembalikan hak milik masyarakat yang sah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *