KAMPAR – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada dini hari 21 Maret 2026 di depan Pondok Pesantren Al Karim, Batu Belah, Kabupaten Kampar, kini memasuki tahap baru. Setelah hampir empat bulan berlalu, sopir travel yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkembangan ini disampaikan Kuasa Hukum korban, Muhammad Qodri, S.H., usai menghadiri pertemuan tindak lanjut di Satlantas Polres Kampar, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan balasan atas surat yang sebelumnya dilayangkan Kantor Hukum Qodri dan Rekan kepada pihak kepolisian.
Kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka bagi pengemudi travel tersebut. Karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, kepolisian pun menerbitkan surat perintah pencarian agar keberadaannya segera diketahui.
Peristiwa kecelakaan ini sempat menyita perhatian masyarakat dan menyebar luas di media sosial, lantaran terjadi pada malam takbiran menjelang Idulfitri. Kecelakaan itu melibatkan satu unit kendaraan travel yang menabrak tiga sepeda motor yang sedang melintas. Akibat kejadian tersebut sejumlah orang mengalami luka-luka, ada yang menderita patah tulang, dan salah satu korban bahkan mengalami gangguan cedera saraf pada bagian wajah. Sementara itu, sopir travel diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri sesaat setelah kejadian.
Muhammad Qodri menyampaikan apresiasi atas kemajuan penanganan tersebut, meskipun dirinya masih menyayangkan pihak perusahaan travel belum dapat dihadirkan untuk bertemu langsung dengan keluarga korban dalam pertemuan kali ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kasat Lantas Polres Kampar yang telah memberikan perhatian dan penanganan serius terhadap perkara ini. Kami juga mengapresiasi komitmen yang disampaikan bahwa nanti akan difasilitasi pertemuan antara pihak pengusaha travel dengan para korban untuk penyelesaian masalah ini,” ujar Qodri.
Pihak keluarga dan korban berharap proses hukum terus berjalan hingga selesai, tersangka segera dapat diamankan, serta hak-hak para korban terpenuhi dan mendapatkan keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. **(RV)**


















