YS Kabur Saat Digerebek, Armen Soroti Penanganan Polres Rohul

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HULU — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menjadi perhatian publik.

Dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah pada Rabu (16/9/2026), petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Namun, seorang pria berinisial YS yang disebut berkaitan dengan kepemilikan gubuk tersebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

banner 325x300

Dari lokasi, polisi mengamankan 17 paket diduga sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket ganja kering seberat 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya empat timbangan digital, enam unit telepon seluler, dua handy talky, kaca pirex, serta satu KTP atas nama Didi Adriansyah.

Temuan berbagai jenis narkotika dan peralatan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian. Kendati demikian, peran dan keterlibatan masing-masing orang yang berkaitan dengan barang bukti tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Armen Desak Polisi Tak Berhenti pada Penyitaan

Aktivis kondang, Armen Nasution, meminta Polres Rokan Hulu tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Ia mendorong kepolisian segera mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan pencarian terhadap YS apabila berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau barang bukti sudah ada dan identitas pelaku sudah dikantongi, tidak ada salahnya dijadikan DPO agar publik mengetahui bahwa ada orang yang sedang dicari,” kata Armen saat berbincang dengan sejumlah awak media, Minggu (20/9/2026).

Menurut Armen, keterbukaan mengenai status pencarian seseorang penting agar masyarakat dapat membantu aparat kepolisian memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang sedang dicari.

Ia juga meminta kepolisian mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang berkaitan dengan temuan narkotika di lokasi.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya barang buktinya. Masyarakat juga ingin mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan apakah ada jaringan lain di belakangnya,” ujar Armen.

Publik Tunggu Kejelasan Status YS

Pengungkapan tersebut dinilai menjadi salah satu ujian terhadap konsistensi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Keberhasilan mengamankan barang bukti, kata Armen, idealnya diikuti dengan pengembangan perkara secara menyeluruh sehingga pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Publik kini menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai status YS, termasuk langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Hingga Minggu (20/9/2026), belum terdapat keterangan resmi terbaru yang memastikan apakah YS telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sejauh mana Polres Rokan Hulu memburu YS dan mengungkap jaringan di balik temuan sabu, ganja, dan ekstasi tersebut?” pungkas Armen.

ARMIN

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *