ROKAN HULU – Komitmen Kepolisian Resor Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Kepolisian Sektor Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial J (44), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 30 paket sabu, terdiri dari 29 paket kecil dan satu paket ukuran sedang, beserta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Kapolsek Ujung Batu menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lingkar, Desa Sukadamai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat, petugas langsung mengamankan tersangka. Sebelum melakukan penggeledahan, aparat juga menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi, guna menjaga transparansi dan kesesuaian prosedur hukum.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam, lengkap dengan alat hisap, bong, kaca pirek, korek api, kotak rokok, satu unit ponsel merek Realme C15 warna perak, serta uang tunai sebesar Rp580.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, dan tes urine juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini semakin menegaskan bahwa sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat sangat berperan penting dalam memutus mata rantai narkoba. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


















